infoMBG.id– Kabar mengejutkan datang dari keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat regulasi operasional di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang periode hari libur.
Langkah berani ini diambil sebagai respons taktis demi mengoptimalkan tata kelola anggaran negara agar tetap sasaran, efektif, dan tidak bocor di tengah jalan.Kepala BGN, Nanik S. Deyang, melalui pernyataan resminya menegaskan, kebijakan ini bukanlah kemunduran, melainkan langkah strategis demi keberlanjutan program jangka panjang.
”Evaluasi strategis menunjukkan perlunya efisiensi sumber daya dan standardisasi distribusi yang lebih ketat. Kami memusatkan kendali operasional pada periode libur agar anggaran negara yang diamanatkan benar-benar keluar secara riil, tepat guna, dan transparan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Nanik S. Deyang dalam keterangan resmi yang diterima infomgb.id, Rabu (17/6/2026).
Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, BGN menetapkan bahwa selama masa libur—termasuk libur semester sekolah, hari libur nasional, libur keagamaan, hingga akhir pekan (Sabtu dan Minggu)—pelayanan program MBG untuk peserta didik maupun non-peserta didik (seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) akan disesuaikan secara menyeluruh.
”Selama periode ini, insentif fasilitas SPPG ditangguhkan dan seluruh aset kedinasan dilarang keras digunakan untuk keperluan di luar operasional resmi dengan sanksi tegas hingga penghentian operasional penuh bagi yang melanggar,” imbuhnya dengan tegas.
Kendati ini pelayanan makan ditiadakan saat libur, aspek keamanan dan kesiapan infrastruktur tetap dijaga dengan standar tertinggi. Petugas keamanan dipastikan tetap bersiaga penuh selama 24 jam secara bergilir.
Menariknya, jika periode hari libur berlangsung lebih dari 3 hari, H-1 sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, dan para relawan wajib masuk kerja lebih awal guna memastikan dapur dan logistik dalam kondisi bersih, tertib, dan aman dengan skema pembiayaan berbasis at cost (sesuai kebutuhan riil).
Kebijakan penyesuaian anggaran program MBG ini sekaligus menjadi bukti nyata akuntabilitas BGN dalam mengeksekusi arahan dari Kementerian Keuangan terkait penajaman belanja negara. Dengan pengawasan ketat dari tingkat pimpinan struktural hingga pejabat fungsional di seluruh wilayah Indonesia, regulasi baru ini diharapkan mampu menjaga kualitas layanan gizi nasional tanpa mengorbankan transparansi administrasi sedikit pun.(FIQ)








