infoMBG.id – BGN menegaskan bahwa seluruh proses tata kelola dan evaluasi operasional SPPG kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital (by system). Sistem ini diterapkan demi menjamin transparansi penuh, objektivitas, serta keadilan bagi seluruh mitra dan yayasan yang terlibat dalam jaringan program MBG.
Langkah digitalisasi ini diikuti dengan penegasan tegas bahwa BGN menutup rapat celah intervensi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BGN menyatakan secara terbuka bahwa tidak ada jalur khusus, praktik titipan, atau oknum yang diberi kewenangan untuk mengatasnamakan pimpinan BGN dalam pengambilan keputusan operasional.
Seluruh mekanisme pengaduan, mulai dari kendala teknis di lapangan hingga permohonan evaluasi pergantian Kepala SPPG, wajib disalurkan melalui email resmi BGN. Pelapor diwajibkan mencantumkan identitas unit SPPG, nama yayasan, serta melampirkan bukti fisik atau dokumen pendukung yang valid.
Setiap laporan yang masuk melalui email resmi akan diverifikasi dan diinvestigasi secara mendalam oleh tim internal BGN sebelum diambil tindakan penindakan. Proses klarifikasi berbasis bukti ini dilakukan untuk mencegah timbulnya keputusan sepihak yang merugikan salah satu pihak.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), BGN juga menyiapkan saluran pengaduan anonim berupa PO Box khusus. Fasilitas ini diperuntukkan bagi personel atau warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran SOP tanpa perlu merasa cemas akan intimidasi atau kerahasiaan identitasnya.
Sistem pengaduan yang tertata rapi ini menjadi bukti komitmen BGN dalam membangun birokrasi yang bersih dan transparan. Partisipasi aktif dari masyarakat dan pengelola di lapangan diharapkan mampu menjaga integritas pelaksanaan program MBG secara berkelanjutan. (FIQ)


