InfoMBG.id – Satu kesalahan kecil di dapur kini bisa berujung fatal hingga penutupan total operasional. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kelalaian operasional, pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), hingga insiden keracunan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penerapan skema sanksi suspend kini diberlakukan secara berjenjang dan terukur demi memperketat pengawasan. Sanksi dimulai dari suspend ringan selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, hingga suspend berat yang mencapai 30 hari berturut-turut bagi dapur yang melanggar ketentuan operasional.
Langkah tegas ini diambil BGN untuk memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas utama. Apabila dalam rentang waktu hukuman tidak terdapat perbaikan nyata dari mitra maupun yayasan pengelola, BGN tidak akan segan melanjutkan tindakan berupa suspend permanen atau penutupan dapur secara total.
Ketegasan sanksi ini mendorong mitra dan yayasan pengelola untuk tidak mengabaikan sedikit pun kekurangan di fasilitas dapur. Penanggung jawab unit diminta segera mengidentifikasi titik kerawanan operasional agar terhindar dari risiko sanksi administratif yang berujung pada penutupan izin operasional.
Selain itu, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diwajibkan menjadi salah satu kelengkapan standar yang harus dipenuhi oleh setiap dapur. Tanpa adanya sertifikasi resmi ini, kelayakan higienis bahan maupun tempat pengolahan makanan dinilai belum memenuhi kualifikasi mutu yang ditetapkan negara.
Komitmen zero tolerance ini diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan tata kelola dapur SPPG di seluruh Indonesia. Keberhasilan program strategis MBG tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian individu maupun pembiaran standar operasional di lapangan. (FIQ)


